WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka penyelidikan terkait kasus penganiayaan maut yang dilakukan oleh tiga prajurit TNI dan warga sipil terhadap warga Bireuen, Aceh, Imam Masykur.
"Komnas HAM sedang melakukan pemantauan kasusnya di Jakarta dan Aceh," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat dihubungi, Kamis (31/08/23).
Baca Juga:
RUU TNI Disahkan, 2.569 Prajurit Aktif di Lembaga Sipil Harus Mundur
Uli menyebut pihaknya telah mengirim tim ke Aceh sebagai bentuk mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus ini.
"Dengan mendalami dan mengumpulkan fakta-faktanya," ujarnya.
Seorang warga Bireuen, Aceh, Imam Masykur menjadi korban penculikan dan penganiayaan hingga meninggal dunia.
Baca Juga:
DPR Pastikan Pembahasan RUU TNI Tetap Mendengar Suara Publik, Puan: Jelas Hanya 15 Jabatan yang Boleh Diisi TNI
Dalam kasus tersebut, ada tiga anggota TNI yang terlibat, yakni anggota Paspampres, Praka RM. Dua lainnya adalah Praka HS anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Selain itu, tiga warga sipil turut terlibat. Salah satunya bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Salah seorang saksi mengatakan Imam diculik di tokonya di Jalan Sandratek RT 02/06 Kelurahan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Sabtu (12/8) sore.