WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga bahwa posisi Bharada E dijadikan 'tumbal' dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Pasalnya, sampai saat ini Komnas HAM belum mendapat bukti yang lebih kuat terkait itu. Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyebut pihaknya baru mengantongi keterangan dari Bharada E dan satu ajudan Sambo lainnya, Ricky.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sementara, CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) belum bisa diperiksa lantaran disebut rusak.
"Jadi kami ribut-ribut soal CCTV itu karena kami melihat ada langkah-langkah lain. Tapi saya belum bisa buka langkah-langkah yang memang sepertinya nanti Bharada E aja yang nanggung semua ini," kata Taufan dalam konferensi pers daring, Jumat (5/8).
"Yang kita dukung adalah fair trial. Enggak boleh orang dihukum kalau dia enggak bersalah, tidak boleh juga orang dihukum melebihi proporsinya," imbuhnya.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
Komnas HAM menyebut salah satu kendala dari penembakan Brigadir J adalah ketiadaan saksi.
Saat peristiwa terjadi memang ada sosok bernama Ricky. Berdasarkan keterangan Ricky kepada Komnas HAM, Brigadir J mengacungkan senjata. Namun, kata Taufan, dia tidak melihat langsung siapa yang menjadi lawan baku tembak.
"Setelah kemudian suara tembakan berhenti baru dia keluar dia lihat J sudah terlungkup kemudian dia lihat Bharada E turun dari tangga," ucapnya.