WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkapkan bahwa kepemilikan sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari, diduga memiliki keterkaitan dengan Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) TNI AU.
Menurut dia, temuan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterima dengan nomor Skep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.
Baca Juga:
Curhatan Eks Pemain OCI di DPR: Dihukum Pakai Setruman Gajah
"Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus," kata Atnike usai audiensi dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025) melansir Antara.
Pada Pasal 10 huruf A SK tersebut, Puskopau diduga mempunyai kepemilikan atas sirkus OCI tersebut dengan nomenklatur "Unit Usaha Jasa Niaga Umum". Namun, dia perlu menelusuri lebih lanjut kepemilikannya, karena SK tersebut terbit pada tahun 1997.
"Nah itu perlu kita lihat itu kan tahun 97," kata dia.
Baca Juga:
Maruli Siahaan, Anggota DPR RI Komisi XIII, Tinjau Lapas, Komnas HAM, dan Kementrian di Aceh
Menurut dia, kasus dugaan eksploitasi yang terjadi di sirkus OCI sudah terjadi sejak lama. Komnas HAM, kata dia, sudah memperoleh informasi-informasi mengenai dugaan eksploitasi itu sejak tahun 1997, tetapi perlu ditelusuri kembali.
Dia pun mengaku bakal meminta penjelasan kepada Markas Besar TNI AU terkait temuan yang sudah lama tercatat tersebut. Karena, kata dia, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi.
"Komnas HAM menolak segala bentuk eksploitasi anak yang bersifat komersil atau segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan," katanya.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.