WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Seorang jurnalis dari media nasional Kompas.com, telah mendapat intimidasi yang diduga dari pengawal panglima TNI Jendral Agus Subiyanto.
Hal tersebut mendapat respon dari sejumlah pihak. Diantaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca Juga:
Pembahasan RUU KUHAP: Komnas HAM Dorong Kedepankan 3 Prinsip
Dilansir dari Merdeka.com, intimidasi tersebut muncul setelah media melakukan doorstop terhadap Agus terkait penanganan konflik di Mapolres Tarakan.
"Komnas HAM menyesalkan adanya intimidasi dan ancaman kepada jurnalis Kompas.com terkait dengan kerja jurnalis untuk melakukan pemberitaan," ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, Kamis (27/2/2025).
"Karena itu bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi terutama menyangkut dengan kebebasan pers," sambungnya.
Baca Juga:
Dugaan Korban Sipil, Komnas HAM Soroti Dampak Operasi Militer di Papua
Anis menegaskan, kebebasan pers menjadi salah satu hak yang dijamin oleh UU. Sehingga, kerja-kerja jurnalistik adalah kerja konstitusional yang dijamin oleh UU.
Selain itu, negara ditegaskannya perlu memberikan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan.
"Yang kedua, Komnas HAM mendorong agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari, karena mengancam kebebasan pers itu inkonstitusinoal karena kerja-kerja pers adalah kerja yang dilindungi UUD dan UU HAM," tegasnya.