WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dilakukan secara sistematis dan melibatkan perantara.
Komnas HAM mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan keberadaan dan peran serta pihak-pihak perantara tersebut.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
"Saudara Fajar menggunakan perantara Saudari V untuk mencari anak di bawah umur. Saudari V kemudian meminta Saudari F (tersangka usia 20 tahun) untuk mengaku sebagai anak Sekolah Menengah Pertama kepada Saudara Fajar," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (27/3).
Uli menuturkan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Fajar melibatkan peran serta perantara dan/atau dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Fajar meminta F untuk membawa anak perempuan yang lebih muda dengan alasan suka bermain dengan anak perempuan. F lantas membawa anak perempuan berusia 6 tahun untuk bermain bersama Fajar.
Baca Juga:
Saat Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Mahasiswi Fani Tunggu di Kolam Renang
"Tanpa diketahui Saudari F, Saudari Fajar mencabuli dan merekam perbuatan asusila tersebut," kata Uli.
Ia mengatakan video yang direkam dan disebarluaskan oleh Fajar dilakukan tanpa konsen korban anak (6 tahun) dan dilakukan sebagai bentuk kesenangan karena berhasil mencabuli anak di bawah umur.
"Belum ditemukan bukti yang mengarah pada keuntungan ekonomi dalam perekaman dan penyebarluasan video tersebut," imbuhnya.