WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah memeriksa dan menganalisis 10 ponsel terkait dengan pengusutan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pada hari ini, tim siber Polri mendatangi Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
"Sampai sejauh ini, tim siber sudah mengumpulkan 15 HP, dan kemudian 10 (HP) sudah diperiksa, lima sedang dianalisa atau diproses," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).
Dari pemeriksaan, ia mengatakan Komnas HAM mendapatkan foto, dokumen, kontak, akun, hingga percakapan digital.
Komnas HAM, kata Beka, juga ditunjukkan sejumlah dokumen administrasi penyelidikan oleh tim Polri.
Baca Juga:
Pengacara Keluarga Brigadir J Bongkar Kebohongan Mahfud MD
"Sebagai penutup proses permintaan keterangan, Komnas HAM mendapatkan raw material, bahan-bahan dasar soal percakapan dan lainnya, yang itu akan kami analisa lebih lanjut," kata dia.
Diketahui, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Terbaru, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu (3/8). Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa sejumlah personel kepolisian sampai mengeluarkan telegram berisi mutasi besar-besaran terhadap jajarannya.
Sebanyak 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus tersebut. [rin]