Lalu, jaminan kebebasan pers disebutnya meliputi jaminan hak-hak jurnalis, hak untuk mendapatkan akses informasi editorial serta mendapatkan kebebasan mendirikan usaha penyiaran.
"Jadi jaminan itu tentu harus dipenuhi dan dijamin tidak boleh dibatasi untuk kerja jurnalistik. Karena ini sudah diatur dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers," sebutnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Ungkap Korban Cabul AKBP Fajar Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
Sebelumnya, Jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara diancam dua pengawal Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Lapangan Bhayangkara.
Ancaman ini terjadi usai Adhyasta mewawancarai Agus Subiyanto mengenai konflik TNI dan Polri berujung penyerangan Mapolres Tarakan.
Awalnya, Adhyasta bersama sejumlah jurnalis lainnya mendekati Agus Subiyanto. Dia lalu bertanya soal penyerangan Mapolres Tarakan. Sebelum masuk ke dalam mobilnya, Agus Subiyanto bersedia menjawab pertanyaan tersebut.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Namun, setelah wawancara berakhir, dua pengawal Agus Subiyanto mendatangi Adhyasta.
"Kau memang tidak di-briefing?" tanya pria berseragam TNI AU itu.
"Di-briefing apa ya? Saya baru datang," jawab Adhyasta.