WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, perlu bagi istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC tuk berikan keterangan.
Hal ini untuk membuat perkara kematian Brigadir J semakin terang benderang.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan nama PC selalu disebut dalam proses penggalian keterangan kematian Brigadir J.
Sehingga selama ini Komnas HAM menantikan kesiapan PC untuk memberi keterangan.
"Ya pasti butuh lah kan semua hal yang terkait keterangan tersebut akan muncul nama Bu Putri dan sebagainya kami pasti butuh," kata Anam kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Anam menyampaikan pihaknya terus berkomunikasi dengan PC beserta tim kuasa hukumnya.
Ia mensinyalkan PC berpeluang memberi keterangan pada pekan ini.
"Semoga ada perkembangan yang menarik nanti di Minggu ini," ujar Anam.
Anam menegaskan, sejak awal Komnas HAM memang merencanakan permintaan keterangan kepada PC.
Hanya saja, PC masih dalam keadaan terguncang dari segi kesehatan jiwa. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap PC tak ditempatkan di awal.
"Kalau di awal-awal kan memang kita semua mendapatkan informasi kondisinya traumatis dan sebagainya, sehingga kami memang menyusuri satu-satu tahap ke tahap yang lain misalnya soal ADC, soal cyber," ucap Anam.
Walau demikian, Komnas HAM tak memaksakan bila PC belum bersedia dimintai keterangan pekan ini.
Komnas HAM bisa tetap menjalankan agenda lain.
"Yang kita agendakan Minggu ini dan kami punya kebutuhan yang sangat strategis itu adalah balistik yang sudah tertunda beberapa waktu. Jadi itu yang kami prioritaskan, semoga soal balistik ini Minggu ini bisa segera ketemu," sebut Anam.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada Republika, Senin, menyatakan, pihaknya mengagendakan pertemuan dengan istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pertemuan itu dalam rangka penggalian keterangan PC terkait kondisinya pascameninggalnya Brigadir J.
"Ya benar besok LPSK akan meminta keterangan (dari PC)," kata Edwin.
LPSK bersedia menyanggupi permintaan kuasa hukum PC agar pemeriksaan dilakukan di kediaman PC.
Hal ini guna memperhatikan aspek psikologis yang dialami PC. Secara khusus, LPSK akan menelaah kondisi kesehatan PC dalam pertemuan tersebut.
"Ini untuk mendalami tentang traumanya (PC)," ujar Edwin.
Edwin juga menyampaikan LPSK akan mendatangkan tim psikolog tersendiri guna menilai kejiwaan PC.
Sehingga nantinya diperoleh hasil asesmen.
"Pastinya kami siapkan psikolog dan psikiater," ucap Edwin.
Diketahui, LPSK belum bisa memutuskan untuk dapat memberikan proteksi kepada Bharada E dan PC.
Kedua pemohon proteksi LPSK tersebut, adalah pihak terkait dalam peristiwa baku tembak, yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bahkan Bharada E sudah berstatus tersangka dalam kasus itu. Kini, Ferdy pun ditahan di Rutan Mako Brimob Depok. [rsy]