WahanaNews.co | Komnas Perempuan mencurigai adanya ancaman terhadap korban dalam proses mediasi kasus dugaan pemerkosaan remaja perempuan berusia 15 tahun oleh enam pria di Brebes, Jawa Tengah.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan pihaknya menyayangkan perdamaian yang terjadi pada kasus ini.
Baca Juga:
Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, Komnas Perempuan Sebut 2 Libatkan Hasyim
Menurutnya, pemerkosaan adalah kejahatan yang tak memiliki ruang perdamaian dalam hukum Indonesia.
"Perlu dicek kemungkinan adanya paksaan dalam proses perdamaian atau bahkan ancaman terhadap korban dan keluarganya," kata perempuan yang akrab disapa Rini kepada CNNIndonesiacom, Rabu (18/1).
Rini menyebut aparat penegak hukum serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Brebes perlu berkoordinasi erat untuk membantu korban mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Baca Juga:
Menkominfo Diingatkan Tak Sembarangan Bicara Terkait Kasus Istri Bakar Suami
Menurutnya, Komnas Perempuan belum menerima pengaduan terkait kasus ini.
Ia pun terbuka terhadap korban dan keluarganya yang ingin melakukan pengaduan.
"Memang basisnya pengaduan dulu dan kemudian melakukan rujukan atau tindakan tertentu...Namun demikian, kami berharap kesigapan dari semua pihak untuk membantu korban dan keluarganya sehingga hak atas keadilan dan pemulihan dapat segera terpenuhi," ujarnya.
Sebelumnya DP3AKB Brebes mendapat laporan soal perkosaan yang dialami remaja perempuan berusia 15 tahun.
Setelah didatangi, DP3AKB Brebes menyebut keluarga korban mengaku telah menyelesaikan perkara itu secara damai.
Sekretaris DP3AKB Brebes Rini Pudjiastuti menjelaskan dalam surat kesepakatan, keluarga pelaku justru menyatakan akan melaporkan korban ke polisi apabila membawa kasus pemerkosaan ini ke jalur hukum.
Menurut penelusuran Satgas PPA, pemerkosaan itu terjadi pada akhir Desember 2022.
Polda Jawa Tengah memastikan kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun berinisial WID di Brebes akan diusut hingga tuntas.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (18/1). [rgo]