WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH).
Baca Juga:
Wali Kota dan Wawali Ambon Turun Langsung Jalankan Jumat Bebas Mobil Dinas
Peraturan tersebut menjadi tonggak baru dalam arah kebijakan lingkungan nasional.
Konservasi kini tidak lagi dipandang sebagai sekadar pengorbanan, melainkan sebagai aktivitas penting yang pantas dihitung, diukur, dan diberikan penghargaan.
Aturan ini merupakan turunan dari Pasal 48 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Provinsi Bali Terima Hibah 10 Bus Listrik dari Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan
Dengan demikian, konservasi yang sebelumnya bersifat sukarela kini didorong menjadi sistem berbasis insentif melalui kerangka hukum yang lebih jelas.
"Dengan pendekatan ini, masyarakat lokal, petani hutan, dan komunitas adat yang selama ini menjaga jasa lingkungan dapat menerima kompensasi secara sah dan terukur. Dan ini dilihat dari hasil kerja mereka," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Senin (21/4/2025).
Ia menambahkan, sistem ini membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam membangun ekosistem ekonomi yang berpihak pada prinsip keberlanjutan.