WahanaNews.co | Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Agus telah terbukti menyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan terkait rekayasa pajak PT Jhonlin Baratama.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agus Susetyo selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dipidana dengan kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).
Agus juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.
"Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan," ucap hakim.
Baca Juga:
KDRT Terhadap Istri, Polisi Tetapkan Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka di Bekasi
Agus terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Merespons putusan itu, Agus menyatakan upaya banding. Sementara jaksa KPK bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
"Saya sangat keberatan dan saya nyatakan banding," ucap Agus.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menginginkan Agus dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam turut terlibat dalam rekayasa pajak.
Agus Susetyo ditugaskan Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzaini untuk mengurus proses pemeriksaan lapangan tahun pajak 2016 dan 2017.
Sekitar Maret 2019, Agus menyambangi Gedung Ditjen Pajak dan menemui tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Mereka adalah anak buah Angin Prayitno Aji.
Agus meminta agar PT Jhonlin Baratama diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar.
Wawan dan Dadan selanjutnya melaporkan permintaan tersebut kepada Angin dan disetujui.
Sesuai perintah Angin, tim pemeriksa kemudian kembali mengkondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 miliar.
Dari komitmen fee sebesar Rp50 miliar, tetapi yang direalisasikan hanya Rp40 miliar.
Pembagiannya Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di Gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan sebagai perwakilan dari Angin, Dadan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian. Sementara Agus turut mendapat bagian sebesar Rp5 miliar.[rgo]