Selain itu, Kementerian Pariwisata dan BPS juga menyepakati kerja sama dalam penyusunan statistik tenaga kerja pariwisata tahun 2025.
Kerja sama tersebut rencananya akan diresmikan melalui penandatanganan perjanjian pada akhir Maret 2026.
Baca Juga:
Pemerintah Perkuat Sinkronisasi Master Plan Danau Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran: Momentum Transformasi Pariwisata
Penghitungan tenaga kerja pariwisata tetap menggunakan acuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2015 guna menjaga konsistensi dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Kementerian Pariwisata berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan BPS dalam pengembangan statistik pariwisata nasional, termasuk dalam menyediakan data yang lebih responsif terhadap kebutuhan kebijakan,” kata Menteri Pariwisata.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengapresiasi langkah estimasi yang dilakukan Kementerian Pariwisata.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Strategi PLN Tambah Daya: Perkuat Daya Saing Destinasi Banten
Ia menjelaskan bahwa penyusunan TSA Indonesia mengacu pada kerangka internasional, yakni Tourism Satellite Account: Recommended Methodological Framework (RMF) serta International Recommendations for Tourism Statistics (IRTS).
Menurutnya, proses tersebut cukup kompleks karena melibatkan berbagai sumber data sektoral.
Amalia juga menegaskan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kini menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru yang penting bagi Indonesia.