WahanaNews.co, Jakarta - Para korban dan ahli waris gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) karena obat sirop yang sempat ramai pada tahun 2022 menerima santunan dari pemerintah.
Santunan itu diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (10/01/24).
Baca Juga:
Korban Keracunan Obat Muncul Lagi, Epidemiolog: BPOM Harus Bertindak
Muhadjir menyampaikan, pemberian santunan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar korban terdampak mendapatkan perawatan terbaik. Secara total, bantuan yang disalurkan sebesar Rp 16,54 miliar.
"Sesuai dengan arahan Presiden (Jokowi) agar korban terdampak mendapatkan perawatan terbaik, sedangkan bagi keluarga yang meninggal diberikan perhatian empati," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers Kementerian Sosial (Kemensos), Kamis (11/01/24).
Nominal santunan berbeda-beda antara ahli waris dan korban. Untuk ahli waris korban gagal ginjal akut progresif atipikal, pemerintah memberikan santunan senilai Rp 50 juta. Sedangkan untuk penyintas atau korban gagal ginjal yang sudah sembuh namun masih harus menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis, diberikan santunan sebesar Rp 60 juta. Secara rinci, nominal Rp 50 juga untuk bantuan, dan nominal Rp 10 juta untuk biaya transportasi proses pengobatan/rehabilitasi medis.
Baca Juga:
BPOM Kembali Uji Obat Sirup, Ini Hasilnya
Pemberian santunan berlandaskan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Data Kementerian Kesehatan mencatat, jumlah korban gagal ginjal akut akibat obat sirop beracun mengandung etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) per 26 September 2023 mencapai 326 anak. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat 2 data ganda.
Anak yang dinyatakan bukan korban gagal ginjal berdasarkan keterangan rumah sakit sebanyak 7 orang, anak yang alamatnya tidak ditemukan 4 orang, dan keluarga yang menolak bantuan sebanyak 1 orang.