WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo mencuci uang dalam bentuk permainan saham di perusahaan sekuritas.
Materi itu telah ditanyakan tim penyidik KPK kepada Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas Iswahyudi Al Haq yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (22/08/23).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aset milik tersangka CP [Catur Prabowo] dalam bentuk permainan saham pada perusahaan sekuritas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (23/08/23).
Sebelumnya, dalam proses penyidikan Senin (21/08/23), tim penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang untuk mengondisikan hasil audit di PT Amarta Karya lewat Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo yang diperiksa sebagai saksi.
Catur baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Ia diduga telah menempatkan, membelanjakan dan mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU TPPU.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara awal yang menjerat Catur yakni dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Catur bersama Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.