WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali mengingatkan agar 961 kepala daerah yang telah dilantik untuk segera membuat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan perihal aturan laporan hasil kekayaan itu tercantum dalam Perkom Nomor 2 (tahun) 2020 bahwa batas akhir dari pelaporan LHKPN jabatan baru adalah tiga bulan pasca pelantikan, mengingat Perkom Nomor 3 (Tahun) 2024 baru akan berlaku pada 1 April 2025 nanti.
Baca Juga:
Gubernur Bengkulu Ingatkan Pemkab Bengkulu Selatan Jaga Integritas Selama PSU Pilkada
"Bagi para kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 kemarin, maka batas akhir penyampaian LHKPN-nya adalah tiga bulan pasca pelantikan yaitu 20 Mei," ujarnya dikutip dari Merdeka.com, Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya, lanjut Budi, para kepala daerah menggunakan LHKPN sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran maju di Pilkada.
Namun jika sudah dilantik para kepala daerah tetap wajib melaporkan harta kekayaannya karena sudah menyandang status baru.
Baca Juga:
KPU Pasaman Siap Gelar Debat Publik Calon Bupati Pilkada Ulang
"Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru," jelas Budi.
Sementara itu, sebelumnya Prabowo resmi melantik 961 kepala daerah di Istana Merdeka Kamis (20/2/2025). Mereka terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.
Sebelum pelantikan dimulai, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Nanik Purwanti membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 15 P tentang Pengesahan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030, serta Keputusan Presiden RI Nomor 24 P Tahun 2025 Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030.