WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang hasil dugaan suap jual-beli jabatan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkumpul sekitar Rp650 juta.
Uang itu digunakan untuk berbagai kebutuhan Mukti, satu di antaranya guna mendukung Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
"Uang terkumpul sejumlah Rp650 juta diistilahkan 'uang syukuran' yang kemudian digunakan oleh saudara AJW [Adi Jumal Widodo selaku orang kepercayaan Mukti] membiayai berbagai kebutuhan saudara MAW [Mukti Agung Wibowo]," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (5/6/23).
"Yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar pada 2022," sambungnya.
Dalam pointers yang disebar KPK tertulis: Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan "uang syukuran" yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang di antaranya untuk mendukung kegiatan Muktamar PPP di Makassar tahun 2022.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
Dilansir dari Antara, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani sempat membantah temuan tersebut. Arsul menyatakan PPP akan menuntut Adi Jumal Widodo.
"Ini fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PPP oleh orang yang bukan kader maupun anggota PPP. Kami akan tuntut secara pidana dan perdata," kata Arsul pada Selasa, 8 November 2022 lalu.
Arsul yang saat ini menjabat Wakil Ketua MPR RI tersebut mengakui Mukti Agung memang diusung oleh koalisi PPP dan Gerindra dalam Pilkada tahun 2019.