Tahan 3 tersangka
KPK pada hari ini menahan tiga tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Tiga tersangka tersebut ialah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah/Bapenda Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Dindikbud Kabupaten Pemalang Abdul Rachman; dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Dispermasdes Kabupaten Pemalang Suhirman.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Proses hukum ini menindaklanjuti fakta persidangan terdakwa Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki yang mengungkapkan peran pihak lain sebagai penyuap bupati. Total ada tujuh tersangka baru yang dijerat, empat lainnya belum dilakukan penahanan lantaran tidak memenuhi panggilan.
Empat tersangka dimaksud atas nama Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Disperkim Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Bakesbangpol Kabupaten Pemalang Bambang Haryono; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup/DLH Kabupaten Pemalang Raharjo.
Tujuh tersangka baru ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah lebih dulu memproses hukum enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Mereka ialah Mukti Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo; Pj Sekda Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.