WahanaNews.co | KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Salah satu yang dicegah ialah Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol.
Selain itu, KPK juga mencegah Dadan Tri Yudianto. Dadan memiliki latar belakang pengusaha.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK. Berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua orang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Keduanya merupakan saksi dalam kasus ini.
"Betul jadi saat ini kami melakukan kembali terhadap dua orang swasta. Jadi mencegah dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua orang swasta selama 6 bulan ke depan karena ini kebutuhan proses penyidikan," terang Ali.
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
Ali berharap kedua orang yang telah dicegah ke luar negeri bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Tentu karena ini kebutuhan proses penyidikan agar ketika dua orang ini dipanggil hadir di KPK dan berada di dalam negeri sehingga kooperatif untuk kelancaran proses penyidikan. Tentu ini pencegahan pertama untuk enam bulan ke depan," jelas Ali.
Konstruksi Kasus Suap di MA
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya hakim agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.
Berikut daftar tersangka kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
11. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA
12. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.
13. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.
14. Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial.
[rgo]