WahanaNews.co | KPK mengungkap di sepanjang semester awal tahun 2022 ini telah lakukan pemulihan aset (asset recovery) senilai Rp 313,7 miliar.
Jumlah tersebut telah dimasukkan ke kas negara.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut jumlah itu meningkat sebesar 83,2 persen dibanding tahun lalu.
Di periode yang sama tahun 2021, KPK hanya mengumpulkan Rp 171,23 miliar dari asset recovery.
"Sepanjang semester 1 tahun 2022, melalui unit labuksi, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan aset recovery yang dicapai KPK pada semester 1 tahun 2021 sebesar Rp 171,23 miliar," kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (22/8/2022).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Karyoto menjelaskan uang tersebut berasal dari berbagai sumber sitaan.
Di antaranya dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan.
"(Sebesar) Rp 248,01 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan," ujar Karyoto.