Kemudian, sebanyak Rp 41,5 miliar berasal dari pendapatan denda dan lelang.
"Rp 41,5 miliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU," ujar Karyoto.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Sementara, sisanya berasal dari penetapan status penggunaan dan hibah dengan nilai Rp 24,2 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang itu masih bakal bertambah. KPK berkomitmen sial optimalisasi asset recovery guna memberikan efek jera kepada para koruptor.
"KPK terus berkomitmen bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera, yakni dengan tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal," tutur Alex. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.