Dalam pengusutan perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, hingga kantor PT Wanatiara Persada.
Baca Juga:
Singgung Keterlibatan Partai Inisial K, Noel Diimbau KPK Buka Fakta di Persidangan
Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa barang bukti elektronik, dokumen, serta sejumlah uang.
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan PT Wanatiara Persada.
KPK menduga terdapat praktik kongkalikong antara para pihak untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak perusahaan tersebut.
Baca Juga:
KPK Bawa Dua Koper dari Ruko Pemkot Madiun Terkait Fee Proyek
"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Dalam prosesnya, tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak secara ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada yang masih tertunggak sebesar Rp 75 miliar.