WahanaNews.co, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat berhadap-hadapan dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang kini berstatus buron, Paulus Tannos, di luar negeri.
Akan tetapi, KPK tidak bisa memulangkan dan memproses hukum Paulus lantaran dia sudah mengubah identitasnya.
Baca Juga:
Usai Jalani Pemeriksaan, KPK Pulangkan Tersangka e-KTP Miryam S Haryani
Dilansir CNNIndonesia, KPK sempat menemukan Paulus di Thailand.
"Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri, yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu, di kantornya pada Jumat (11/8) malam.
"Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan, tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan Paulus Tannos," lanjutnya.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Mendorong Penyelesaian Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten/Kota
"Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kami kerja sama police to police dan didampingi Hubinter, kami tunjukkan fotonya sama, 'Mister, ini fotonya sama'. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya," ucap Asep.
Asep yang kini juga menjabat sebagai Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyebut Paulus mempunyai dua kewarganegaraan.
"Dia bukan warga negara Indonesia, dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afria Selatan tersebut," tutur dia.