WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan menurunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
"Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," sambung Mukti.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim memerintahkan agar Gazalba segera dibebaskan dari tahanan.
Baca Juga:
Fakta Baru Sebelum Winda Lorenza Tewas, Ada Jam Tag Heuer Rp65 Juta dari Orlando Sianipar
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
"Kedua, menyatakan penuntutan dalam surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Ketiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambung dia.
Hakim mempertimbangkan kewenangan Jaksa KPK dalam membuat penetapan tersebut.