WahanaNews.co | Untuk membahas kerugian negara dalam ajang Formula E, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemui pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pertemuan tersebut juga turut diakui langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Juga:
Kemenangan Pascal Wehrlein di Miami E-Prix 2025 Bawa Angin Segar Formula E Jakarta E-Prix 2025
"Betul kami sudah berkoordinasi dengan BPK Jumat lalu. Substansi apa yang kami bicarakan, tentu bukan untuk konsumsi media," ujar Alex usai jumpa pers terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/10/2022) kemarin.
"Tapi, prinsip dalam penghitungan kerugian negara itu ketika kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Itu sudah jadi SOP di BPK atau di BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]. Saya 20 tahun jadi auditor tentu memahami hal tersebut," sambungnya.
Alex mengklaim KPK hanya bicara tentang hukum dalam menangani suatu laporan/perkara alias tidak terpengaruh isu politisasi atau kriminalisasi sebagaimana rumor yang sedang berkembang.
Baca Juga:
Heru Budi Penting Tuntaskan Masalah Aset Tanah Pemprov DKI 65,94 Ha, Kasus RSSW, Tanah Cengkareng dan Formula E
Ia menjelaskan penghitungan kerugian negara tidak mempertimbangkan mens rea atau niat jahat. Auditor, lanjut Alex, tidak menyimpulkan siapa pelaku yang harus dimintai pertanggungjawaban melainkan hanya sebatas mengungkap fakta.
"Nah, tentu yang bertugas menentukan apakah suatu peristiwa itu peristiwa pidana administratif atau perdata itu domain penyidik, penuntut umum. BPK hanya menghitung kerugian negara dalam kasus apa pun," ucap Alex.
Pimpinan berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini mengklaim penyelidikan Formula E sudah berkembang. Ia pun berencana untuk menyampaikan hasil penyelidikan kepada masyarakat luas agar tidak ada lagi kecurigaan.