WahanaNews.co, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya akan menghadapi laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait aduan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Bagi kami ya sudah Bawaslu sudah lakukan itu pilihan kebijakannya, ya kami akan hadapi," kata Mellaz dalam webinar “Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024” dipantau secara daring melalui kanal YouTube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Jakarta, Sabtu (12/08/23).
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Mellaz mengaku KPU tak khawatir akan laporan tersebut sebab pihaknya telah menyiapkan catatan sendiri terkait persoalan yang diadukan
"Terus terang kalau urusan itu kami hadapi, pasti kami punya catatan sendiri kok, enggak usah khawatir," ucapnya.
Menurut dia, aduan atas kerja-kerja yang dilakukan KPU menjadi bagian dari konsekuensi pihaknya selaku penyelenggara pemilu.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
"KPU itu posisinya 'ter', kan? Dalam urusan kode etik, posisinya teradu. Itu kan hal yang memang ada konsekuensi dari pekerjaan kami," ujarnya.
Selain itu, Mellaz mengaku menghormati Bawaslu selaku pihak pelapor, dan menyerahkan kepada DKPP untuk melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
"Dalam konteks menghormati lembaga lain dalam hal ini Bawaslu dan proses yang sedang berjalan di DKPP, tentu kami sangat menghormati itu," tuturnya.
Meski di sisi lain, lanjut dia, pihaknya akan mencoba memeriksa konteks dari laporan Bawaslu ke DKPP, mengingat dewan tersebut bertugas menyidangkan persoalan etik individu dari lembaga penyelenggara pemilu.
"Paling ujung-ujungnya kan kami akan periksa, sebenarnya konteks yang diajukan ke DKPP kami seperti apa? Karena kalau kode etik kan konteksnya perilaku individu penyelenggara, dalam hal ini anggota KPU kan masing-masing apa problem kode etiknya, tentu kita akan periksa itu," kata dia.
Sebelumnya, Senin (7/8), Bawaslu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan akses Silon yang tidak kunjung diberikan KPU kepada Bawaslu.
"Iya, soal akses Silon," kata Totok saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (8/8).
Bawaslu memang sejak lama ingin melaporkan KPU ke DKPP terkait akses Silon. Namun, Bawaslu baru melaporkan pada Senin lalu setelah melakukan kajian mendalam.
[Redaktur: Sandy]