WahanaNews.co | Usai
Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menghadapi 28 gugatan sengketa
hasil Pilkada 2020 tingkat kabupaten/kota. Sengketa hasil pemilihan ini akan
diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari berkata 28 gugatan itu
berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan bupati/wali kota dan wakil
bupati/wakil wali kota yang baru saja selesai Kamis lalu (17/12).
"Jumlah permohonan PHP (perselisihan hasil pemilihan)
per jenis pemilihan, update 18 Desember pukul 15.00 WIB sebanyak 24 gugatan
pilbup dan 4 gugatan pilwali," kata Hasyim dalam keterangan tertulis,
Jumat (18/12).
Gugatan itu berasal dari Lampung Tengah, Lampung; Kaimana,
Papua Barat; Musi Rawas Utara, Sumsel; Bulukumba, Sulsel; Karo, Sumut; Konawe
Kepulauan, Sultra; dan Ogan Komering Ulu, Sumsel.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
Lalu ada gugatan dari Halmahera Selatan, Maluku Utara;
Banggai, Sulteng; Pulau Takiabu, Maluku Utara; Sekadau, Kalbar; Tidore
Kepulauan, Maluku Utara; Kotawaringin Timur, Kalteng; Pangandaran, Jabar; dan
PALI, Sumsel.
Selanjutnya ada dari Raja Ampat, Papua Barat; Belu, NTT;
Sumba Barat, NTT; Rembang, Jateng; Banjarmasin, Kalsel; Tapanuli Selatan,
Sumut; Lingga, Kepulauan Riau; Magelang, Jateng; Malaka, NTT; Bandar Lampung,
Lampung; Halmahera Timur, Malut; serta Pohuwato, Gorontalo.
Jumlah gugatan masih mungkin bertambah. Sebab rekapitulasi
suara pemilihan gubernur masih berjalan. Rapat pleno penghitungan suara KPU
provinsi berjalan hingga Minggu (20/12).
Hasyim menyampaikan KPU RI mengambil alih persiapan jawaban
dalam setiap sengketa. Sementara KPU daerah ditugaskan untuk menyiapkan kuasa
hukum.
"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan
mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK,
supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat,"
ujar Hasyim.
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 memberi ruang bagi pihak
yang tak puas dengan hasil pilkada untuk menempuh jalur hukum. Mereka
dipersilakan untuk mengajukan gugatan sengketa PHP ke Mahkamah Konstitusi.
KPU daerah tidak diperbolehkan menetapkan pemenang pilkada
selama ada pihak yang menempuh jalur tersebut. Jika MK sudah membuat putusan,
KPU daerah punya waktu 5 hari untuk menetapkan hasil pilkada. [dhn]