WahanaNews.co | Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik tegaskan tak aka nada perpanjangan masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," kata Idham kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (14/8/2022).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Dia mengatakan KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar Senin (15/8) dini hari.
Jika hingga 23.59 WIB dokumen partai yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, maka proses pendaftaran partai tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Partai yang dokumennya tidak lengkap hingga 23.59 WIB akan dinyatakan sebagai partai yang tidak mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam jam 23.59 WIB," tambahnya.
Hingga Sabtu (13/8), KPU mencatat terdapat 10 partai politik yang berkas persyaratan pendaftarannya belum lengkap.
Dari 10 partai tersebut, dua di antaranya telah melengkapi dengan datang ke Gedung KPU RI di Jakarta, Minggu, pukul 08.00 dan 10.00 WIB.