WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di kantor KPU Republik Indonesia, Minggu (2/7/2023).
Rapat pleno terbuka tersebut merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 jo Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan berbasis de jure, artinya didaftarkan sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih.
KPU memaparkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503, perempuan 102.588.719, total secara keseluruhan baik Dalam Negeri dan Luar Negeri sebanyak 204.807.222 pemilih dan jumlah TPS/TPSLN/KSK/Pos sebanyak 823.532 yang tersebar di 38 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 7.277 Kecamatan, 83.731 Desa/Kelurahan dan 128 PPLN.
Data tersebut dihasilkan dari
proses pemutakhiran daftar pemilih dimulai pada tanggal 14 Desember 2022 dengan diberikannya DP4 oleh Kementerian Dalam Negeri sebanyak
204.656.053 penduduk potensial pemilih dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebanyak 1.806.713 WNI diluar Negeri.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
DP4 tersebut dilakukan pemutakhiran data secara langsung oleh Pantarlih LN melalui mekanisme kunjungan rumah ke rumah atau media komunikasi lainnya, serta KPU menyediakan sistem e-coklit untuk memudahkan dalam proses pencocokan dan penelitian.
Total data yang dimutakhirkan oleh Pantarlih dan Pantarlih LN sebanyak 206.366.426 yang tersebar di 819.525 TPS/TPSLN/KSK/POS.
KPU Kabupaten/Kota dan PPLN melakukan proses pemutakhiran data pemilih menggunakan Sidalih (Sistem Data Pemilih).
Daftar Pemilih Sementara berdasarkan data hasil coklit Pantarlih dan Pantarlih LN ditetapkan menggunakan Sidalih, dengan rincian pemilih sebanyak 205.853.518 yang tersebar di 823.287 TPS/TPSLN/KSK/POS.
KPU melakukan pengumuman
terhadap data DPS tersebut dan menerima masukan serta tanggapan masyarakat, sehingga data pemilih tersebut menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP) Dalam dan Luar Negeri dengan rincian 204.955.481 yang tersebar di 823.228 TPS/TPSLN/KSK/POS.
Kemudian KPU Kabupaten/Kota secara serentak pada tanggal 20-21 Juni 2023 menetapkan DPSHP yang telah diumumkan kembali untuk mendapatkan masukan serta tanggapan masyarakat menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU juga memfasilitasi terhadap pemilih-pemilih yang berada di lokasi-lokasi tertentu, yang memungkinkan mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan alasan antara lain bekerja, belajar, sakit dan sedang dalam masa tahanan.
Terhadap pemilih dengan kondisi seperti itu dapat difasilitasi oleh KPU dengan membuat TPS lokasi khusus (loksus) dengan syarat lokasi tersebut mempunyai penanggung jawab berdasarkan surat usulan dari perusahaan atau lembaga pada lokasi TPS khusus.
Selain itu KPU juga mendata pemilih-pemilih dengan rincian sebagi berikut, disabilitas fisik sebanyak 482.414, disabilitas intelektual sebanyak 55.421, disabilitas mental sebanyak 264.594 dan disabilitas sensorik sebanyak 298.749 pemilih.
Proses pemutakhiran daftar pemilih yang telah dilakukan oleh KPU hingga
ditetapkan rekapitulasi DPT tingkat Nasional dilakukan dengan menjalin kerjasama yang baik dengan beberapa Kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam hal ini PWNI (Perlindungan Warga Negara Indonesia) dan Kementerian Hukum dan Ham dalam
hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Selain itu, KPU juga membuka ruang
kepada masyarakat untuk melakukan pengecekkan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id, apakah pemilih tersebut sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 atau belum.
Jika belum KPU juga memberikan layanan kepada masyarakat untuk mendaftarkan dirinya di kantor PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan juga melalui portal cekdptonline.kpu.go.id sebelum DPT ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
Setelah DPT ditetapkan, KPU tetap memberikan layanan kepada masyarakat untuk melakukan pindah memilih jika pemilih tersebut
dikarenakan satu dan lain hal tidak dimungkinkan menggunakan hak pilihnya di TPS asal dimana pemilih tersebut terdaftar dengan menggunakan Sidalih. [jp/jup]