Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur, itu menyatakan, selama ini Kementerian Koordinator
Perekonomian mengarahkan kebijakan perpajakan untuk memberi insentif.
Misbakhun menyebut, perekonomian nasional masih tumbuh negatif, meski sudah ada
tanda-tanda perbaikan.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Oleh karena itu, Misbakhun menduga, wacana tentang kenaikan tarif PPN
yang dilontarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tersebut belum dibahas secara solid di tingkat pemerintah.
"Kalau tahapan di sisi internal
pemerintah belum selesai sampai pada tingkat rapat paripurna kabinet tetapi
rencana kenaikan tarif PPN sudah dilakukan sosialisasi ke media, dalam
pandangan saya ini menjadi awal komunikasi yang kurang bagus di publik,"
ulasnya.
Menurut Misbakhun, bisa saja wacana
itu sudah dibahas di tingkat Kemenkeu.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Namun, dia menyebut, kebijakan itu tidak cukup diputuskan Kemenkeu.
"Pemerintah kan bukan cuma Kemenkeu ketika merumuskan hal serius dan berdampak
besar seperti ini," tegasnya.
Misbakhun juga mengkritisi pernyataan
Sri Mulyani tentang kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 15 persen untuk
menutupi defisit APBN.