WahanaNews.co | Kabar terbaru kasus Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra memasuki babak baru yang berujung penahanan.
Nikita Mirzani ditahan setelah dilakukan proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang.
Baca Juga:
Polisi Panggil Dokter yang Diduga Aborsi Anak Nikita Mirzani
Kini, Nikita Mirzani yang sudah berstatus tersangka, ditahan di rutan kelas II B Serang, Banten. Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik atas nama Dito Mahendra.
Berikut kronologi kasus dugaan pencemaran nama baik atas nama Dito Mahendra dengan tersangka Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani Dilaporkan Tanggal 16 Mei 2022
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
Dito Mahendra melaporkan sang artis atas dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota. Nikita Mirzani terancam dijerat pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Pengacara Dito Mahendra, Yefat Rissy mengatakan, unggahan Nikita Mirzani di media sosial tersebut mengatakan bahwa Dito Mahendra adalah seorang penipu dan PHP (pemberi harapan palsu). Sementara Dito mengaku tidak mengenal Nikita Mirzani.
Rumah Nikita Dikepung Polisi Pada 15 Juni 2022
Bermula dari laporan Dito Mahendra tersebut, polisi dari Polres Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani sejak pukul 3 pagi pada 15 Juni 2022. Nikita Mirzani dalam live Instagram menceritakan situasi rumahnya yang tengah dikepung polisi.
Niki menyebut bahwa sejak dini hari itu polisi sudah memaksa masuk ke rumahnya. Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur.
Mereka membawa surat perintah penjemputan untuk meminta keterangan sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra. Setelah 10 jam pengepungan, polisi memilih pulang dari rumah sang artis.
Kemudian, Nikita Mirzani yang didampingi oleh kuasa hukumnya yang bernama Fahmi Bachmid mendatangi Polres Serang Kota. Nikita Mirzani melaksanakan pemeriksaan sebagai saksi. Ketika itu, ibu tiga orang anak tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Beredar sepucuk surat dengan nomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim yang berisi Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat itu, tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik lewat sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Surat itu menuliskan tentang pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Surat tersebut juga tampak ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusuma. Surat penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. Sementara itu, Nikita Mirzani membantah dan mengaku tidak tahu info tersebut.
Kejaksaan Agung mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nikita Mirzani sudah diterima Kejaksaan Negeri Serang dari Polresta Kota Serang. Dalam SPDP itu, Kejagung mengatakan Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE.
Polres Serang Kota Geledah Rumah Nikita Mirzani Pada 15 Juli 2022
Ketika Nikita Mirzani tidak ada di rumah, polisi dari Polres Serang Kota kembali mendatangi rumah rumah Niki pada 15 Juli.
Sempat terjadi drama yang mana anaknya, Lolly disebut adu mulut karena tak terima polisi akan mengambil iPad sang ibunda.
Polisi akhirnya menyita iPad Nikita Mirzani yang diduga digunakan untuk membuat unggahan.
Nikita Mirzani Dijemput Paksa dan Batal Ditahan
Pada 21 Juli 2022 lalu beredar sebuah video yang memperlihatkan Nikita Mirzani dijemput paksa polisi di Mall Senayan City.
Ketika itu, ia tengah bersama anak-anaknya. Setelah diperiksa dengan status sebagai tersangka setelah dijemput paksa, Nikita Mirzani tak jadi ditahan dan diperbolehkan untuk pulang.
Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan pada 25 Oktober 2022 Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota menyerahkan diri dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang.
Setelah diserahkan, kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022. Dia ditahan di Rutan kelas II B Serang.[zbr]