WahanaNews.co | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan aksi mogok kerja nasional yang melibatkan sebanyak dua juta buruh akan melibatkan juga para pengemudi ojek online pada 6-8 Desember nanti.
Diketahui, Ketetapan pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen pada 2022 menjadi pemicunya.
Baca Juga:
Pria Paruh Baya Penyebar Hoaks 'Peserta Demo Buruh Ditusuk Aparat' Diringkus Polisi
"Buruh yang akan mogok berasal dari lebih 100 ribu perusahaan yang akan bergabung di 30 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota, termasuk juga kawan-kawan ojek online akan ikut bergabung," kata Said kepada awak media, Senin, (22/11/2021).
KSPI, kata Said, juga menggandeng sejumlah konfederasi buruh lainnya yang akan mengikuti aksi ini seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
Dasar hukum yang akan digunakan dalam aksi ini yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Said pun mengimbau agar seluruh buruh tidak melakukan produksi.
Baca Juga:
Buruh di Bekasi Unjuk Rasa Sambil Dorong Motor Tuntut Kenaikan Upah
Said menambahkan, Konfederasi buruh juga akan mengerahkan masa unjuk rasa di sejumlah pusat pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Titik sentralnya seperti di Istana Negara, Balai Kota Jakarta, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Inilah reaksi balik yang keras, jangan berdalih bahwa kenaikan upah minimum 1,09 persen itu karena pandemi COVID-19, tidak ada hubungannya," kata Said.