WahanaNews.co | Kelompok-kelompok
aktivis buruh diminta memberikan perhatian pada pembahasan Rencana Peraturan
Pemerintah (RPP) yang merupakan aturan turunan bagi UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Hal ini dinilai lebih
membawa manfaat bagi buruh dibandingkan terus melakukan aksi demonstrasi di
lapangan.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
"Sebenarnya kita juga
menyayangkan, aksi ini ujung dan tujuannya apa, karena jadi bias. Bicara hak
buruh, sebenarnya sudah diakomodir. Maka kami, sebagai bagian dari kelompok aktivis buruh, mengajak rekan-rekan kami yang lain untuk saatnya
kita fokus pada pembahasan RPP. Karena UU ini akan terus berjalan, dan kita harus ikut aktif dalam pembahasaan aturan
turunannya," kata Arnod Sihite,
Wakil Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yoris Raweyai, kepada wartawan di Jakarta,
Kamis (22/10/2020).
Dijelaskan dia, saat
ini, di bawah koordinasi Kementerian Tenaga Kerja,
pihaknya sudah mulai membahas Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) terkait
hubungan kerja, waktu kerja,
waktu istirahat, dan
pemutusan hubungan kerja, juga pengupahan,
TKA, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Kami yang sejak awal ikut
mengawal UU ini,
tentu tahu betul bagaimana proses negosiasinya, dan ini tentu tidak mudah mempertemukan segala
kepentingan, baik dari kami sebagai buruh maupun pengusaha dan
pemerintah, tapi ini yang terbaik. Sekarang kita fokus pada pembahasan RPP, dan lebih baik energi kita habiskan untuk ini
daripada kita terus demo yang justru banyak merugikan kepentingan nasional. Sebab,
jujur saja, aksi-aksi sekarang sangat bias, entah apa tujuannya,"
sambung Arnod.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
Dia menegaskan, dari banyak substansi yang dipersoalkan para buruh, hal itu sebenarnya bisa dibicarakan pada tingkat pembahasan
aturan turunannya.
"Katakan soal besaran
pesangon yang turun dari 32 kali jadi 25 kali, toh dalam UU yang baru
ditegaskan bahwa ada jaminan kehilangan pekerjaan jika seseorang di-PHK. Ini
hal baru yang tidak ada dalam UU sebelumnya. Jadi, meski dia kehilangan pekerjaan, tetapi dia bisa
mendapat BLT, akses lapangan kerja, berhak mendapat latihan kerja di saat
pekerja kehilangan pekerjaan. Jadi, ini
masalahnya di mana?" ungkapnya,
sambil menegaskan bahwa banyak rekan-rekan aktivis buruh yang sebenarnya
termakan hasutan dan provokasi terkait UU Cipta Kerja ini.
Indonesia, kata dia, sudah masuk ke jurang resesi, dan adalah tugas semua pihak, termasuk buruh, untuk mengatasi situasi yang ada sehingga tidak makin
memburuk.