WahanaNews.co, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyampaikan penolakan terhadap kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit, sekaligus mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum penerapannya diberlakukan secara lebih luas.
KSPSI menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), rumah sakit, tenaga kesehatan, maupun keberlanjutan pelayanan kesehatan.
Baca Juga:
Wamenaker Dialog dengan Peserta Munas VIII FSP PPMI SPSI, Tekankan Penguatan Skill dan Kompetensi Pekerja
Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan setiap perubahan kebijakan tidak mengurangi akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Menurut Arnod, kebijakan KRIS tidak boleh hanya berorientasi pada penyeragaman fasilitas rawat inap. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur rumah sakit, kapasitas pelayanan, pembiayaan, serta kemampuan fasilitas kesehatan dalam memenuhi standar yang ditetapkan.
“Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta JKN dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan kesehatan,” ujar Arnod Sihite, Kamis (13/08/2026) di Jakarta.
Baca Juga:
Munas VIII FSP PPMI SPSI Resmi Dibuka Menteri Ketenagakerjaan, Bahas Penguatan Perlindungan Pekerja
Ket foto: Munas VIII FSP PPMI SPSI di Solo, Jawa Tengah pada 1-2 Agustus 2026 yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, sekaligus membuka acara, hadir juga Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Adriansyah Noor, Wali Kota Solo Respati Ardi, serta perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Hak Asasi Manusia, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. [WahanaNews.co/Ist]
Berpotensi Menambah Beban Rumah Sakit
KSPSI menilai penerapan KRIS secara terburu-buru berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari keterbatasan kapasitas ruang rawat inap hingga meningkatnya antrean pasien di instalasi gawat darurat (IGD).
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kualitas pelayanan, terutama apabila peningkatan kebutuhan fasilitas tidak diikuti kesiapan sarana, tenaga kesehatan, dan pembiayaan yang memadai.
Selain itu, KSPSI mempertanyakan mekanisme pembiayaan yang akan diterapkan setelah sistem pembayaran yang selama ini digunakan mengalami perubahan.
Menurut organisasi tersebut, perubahan sistem pembiayaan harus dilakukan secara transparan dan melalui perhitungan yang matang agar tidak mengganggu keberlanjutan program JKN maupun kondisi keuangan rumah sakit.
Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
Arnod Sihite yang juga Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI) menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dan penerapan kebijakan kesehatan.
Ia meminta pemerintah membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pekerja, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, akademisi, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, serta masyarakat sipil.
Menurutnya, dialog publik diperlukan agar setiap perubahan kebijakan benar-benar mempertimbangkan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat.
Arnod Sihite yanyang juga Anggota LKS Tripartit Nasional mendorong pemerintah melakukan kajian akademik serta analisis dampak regulasi sebelum implementasi KRIS dilanjutkan. Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan tidak sekadar memenuhi target administratif, tetapi mampu meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan.
Dorong Standar Pelayanan yang Berorientasi pada Pasien
Di sisi lain, KSPSI menegaskan bahwa peningkatan standar pelayanan kesehatan merupakan hal yang harus didukung. Namun, peningkatan standar tersebut harus berjalan beriringan dengan kesiapan fasilitas kesehatan dan kemampuan sistem pembiayaan.
Organisasi pekerja itu berharap pemerintah memastikan setiap perubahan kebijakan JKN tetap menempatkan kepentingan peserta sebagai prioritas.
“Yang terpenting, jangan sampai perubahan kebijakan justru membuat peserta JKN kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” demikian sikap KSPSI.
Selain mewakili serikat buruh, Arnod Sihite yang juga Ketua Umum Toga Sihite sedunia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan program JKN agar manfaatnya benar-benar dirasakan pekerja dan masyarakat. Pemerintah juga didorong menjaga keberlanjutan program sekaligus memastikan sistem jaminan kesehatan nasional berjalan secara adil, berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
[Redaktur: Amanda Zubehor]