Kelima, di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, KSPSI menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Arnod menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pekerja.
“Kami meminta kenaikan iuran BPJS ditunda. Kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih,” tegasnya.
Baca Juga:
KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda, Ekonomi Sedang Lemah
Keenam, KSPSI mendorong reformasi fiskal yang berkeadilan bagi pekerja, mencakup pengaturan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), bonus tahunan, serta jaminan pensiun.
Ketujuh, dalam Dalam aspek perlindungan global, KSPSI mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 dan Konvensi ILO Nomor 190 sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan pekerja, baik di sektor perikanan maupun dalam pencegahan kekerasan di tempat kerja.
Kedelapan, KSPSI menekankan pentingnya peran negara dalam mendukung kesejahteraan keluarga pekerja, termasuk melalui penyediaan layanan penitipan anak (daycare/TPA) yang terjangkau dan berkualitas.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Representasi Buruh Masuk Kabinet
“Negara wajib hadir tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga keluarganya. Fasilitas daycare menjadi kebutuhan penting bagi pekerja saat ini,” ujar Arnod.
Kesembilan, pengesahan UU Perampasan Aset Negara menjadi krusial untuk memastikan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, termasuk pekerja.
“Negara harus tegas. Kami mendorong agar UU Perampasan Aset segera disahkan. Aset hasil korupsi harus dikembalikan untuk kepentingan publik, termasuk mendukung program perlindungan pekerja,” ujar Arnod.