WahanaNews.co | Gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui kuasa hukum Bambang Tri Mulyono resmi dicabut.
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyebut pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
"Per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB," ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10).
Kuasa hukum berpandangan penetapan tersangka dan juga penahanan kliennya akan berdampak pada proses persidangan. Penahanan, kata dia, akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.
"Terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," tuturnya.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," sambungnya.
Ia menyebut hanya Bambang Tri yang memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan.
Sehingga Ahmad Khozinudin menilai hal ini lah yang membuat pihaknya sulit untuk memberikan pembuktian.