Lebih lanjut, Aryanto menganggap Bharada E lebih sakti karena para jenderal saja sudah dinonaktifkan statusnya, tetapi justru dia belum dilakukan penindakan apapun.
"Tiga perwira itu nonaktif untuk menghilangkan hambatan psikologis. Tapi kalau Bhadara E mau dinonaktifkan atau mau dipecat nggak ada pengaruhnya terhadap penyidikan ini." tutupnya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sementara, Susno memprediksi peran Bharada E bakal lebih terang benderang setelah adanya hasil visum kedua.
"Yang jelas bharada E pemegang peran penting, apakah menembak langsung, apakah ada pelaku lain sehingga bharada e ini peran pembantu, atau eksekutor. jadi bharada ini perannya menentukan," kata Susno.
"Ini tergantung hasil visum kedua, hasilnya apa. Bisa si bharada e ini jadi tersangka langsung, bisa jadi peran membantu, atau bisa memberikan keterangan bohong," tambah Susno.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Diketahui, dalam kasus penembakan di kediaman Ferdy Sambo, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto telah dinonaktifkan. Selain itu juga Irjen Pol Ferdy Sambo juga telah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri.
"itulah bukti yang ditunjukkan ke publik, jenderalnya saja dinonaktifkan kok, lah dia Bharada e belum di nonaktifkan, itu kan sakti," kata Aryanto.
Kemudian Susno menambahkan, "inilah juga yang membuat publik bingung, apakah ada hadiah atau kebaikan kepada bharada E ini selain sakti, supaya dia hatinya enak, hatinya tenang."