WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan para remaja agar tidak memalsukan usia ketika membuat akun media sosial.
Menurutnya, langkah sederhana berupa kejujuran dalam mencantumkan identitas diri memiliki dampak besar terhadap perlindungan anak dan remaja di ruang digital.
Baca Juga:
Lestari Soroti Rendahnya Partisipasi Perempuan di STEM, Pendidikan Jadi Solusi
Ajakan tersebut disampaikan Lestari saat menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Lentera 2026 bertema Leadership Training for Future Generation, Beyond the Limit, Dare to Lead yang berlangsung di SMA Labschool Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026).
Dalam kesempatan itu, perempuan yang akrab disapa Rerie tersebut menilai bahwa penggunaan usia asli di media sosial dapat membantu sistem otomatis platform digital dalam memberikan perlindungan kepada pengguna remaja dari berbagai konten yang tidak sesuai usia.
"Jangan palsukan umur di akun media sosial. Kalian jujur mengatakan, umur saya masih 15 tahun, sehingga otomatis kalian akan terproteksi. Itu hal sederhana yang bisa dilakukan untuk membangun sistem perlindungan," ujar Rerie dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria.
Baca Juga:
Kasus Gangguan Mental Remaja Meningkat, MPR Dorong Guru dan Orang Tua Perkuat Deteksi Dini
Rerie menjelaskan, keterbukaan data usia bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjadi kontribusi nyata generasi muda dalam mendukung terciptanya ruang digital yang sehat dan aman di Indonesia.
Dengan sistem pembatasan usia yang diterapkan platform digital, remaja dapat terhindar dari paparan informasi negatif maupun potensi tindak kejahatan siber.
Menurutnya, ancaman di dunia maya saat ini semakin beragam, mulai dari penyebaran konten tidak layak hingga risiko cyber crime yang kerap menyasar anak-anak dan remaja.
Karena itu, kesadaran pengguna muda untuk bersikap jujur menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan digital nasional.
"Yang paling utama adalah kalian membantu Indonesia untuk bisa menciptakan ekosistem yang aman untuk para pemuda," tegas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Rerie yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI menambahkan, pemerintah saat ini telah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan akses terhadap konten digital berdasarkan kelompok usia pengguna.
Ia menyebutkan bahwa aturan tersebut sudah mulai diberlakukan sekitar dua bulan terakhir.
Oleh sebab itu, para pelajar diminta aktif melaporkan apabila masih menemukan atau dapat mengakses konten yang tidak sesuai usia meski telah menggunakan data diri asli.
Selain membahas keamanan digital, Rerie juga memberikan pesan terkait pentingnya membangun pola komunikasi yang baik di kalangan generasi muda.
Ia menilai kemampuan mendengar dengan hati dan pikiran terbuka menjadi salah satu kunci kepemimpinan dan kedewasaan seseorang.
"Kita harus mau mendengar dan memiliki kemauan mencerna informasi di dalam hati terlebih dahulu sebelum memberi jawaban yang tepat. Jangan mendengar lalu langsung menjawab," pesannya.
Di akhir paparannya, Rerie mengajak para pelajar untuk membiasakan diri menjadi pribadi yang terbuka terhadap pandangan orang lain serta tidak mudah memaksakan kehendak.
Menurutnya, sikap keras kepala dan gemar berdebat tanpa mau memahami pihak lain kerap menjadi awal dari berbagai persoalan dalam kehidupan sosial.
Ia berharap generasi muda Indonesia mampu tumbuh menjadi pribadi yang bijak, adaptif, dan memiliki kepedulian terhadap keamanan serta etika di ruang digital maupun kehidupan sehari-hari.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]