WAHANANEWS.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kegiatan Internalisasi Gerakan Anti Korupsi di lingkungan Kementerian PKP.
Agenda tersebut berlangsung di Auditorium Randy-Yusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Kamis (7/11/2025).
Baca Juga:
Jaksa Bermain di Proyek Pemerintah, Jaksa Agung Pastikan Tindak Tegas
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua KPK dan Menteri PKP mengenai kerja sama dalam bidang sosialisasi serta pendidikan antikorupsi di lingkungan internal kementerian.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk memperkuat budaya integritas di sektor publik.
“Tentu kolaborasi ini tidak hanya terkait sosialisasi, namun ke depannya akan dibuat lebih efisien dan efektif,” ungkap Irjen Kementerian PKP.
Baca Juga:
Program Penyediaan Lahan, Kejagung-Kementerian PKP Teken MoU
Ia menambahkan, upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan bebas dari praktik penyimpangan dan korupsi.
Menurut Heri Jerman, tantangan utama bagi Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko adalah merancang sistem pengawasan yang mampu mencegah potensi korupsi sejak dini.
“Yang paling penting dari pencegahan korupsi adalah perubahan watak dan karakter pribadi. Internalisasi berkali-kali tidak akan berhasil apabila individu tidak mau mengubah mindset dalam memaknai korupsi,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Irjen PKP mengedepankan program Sekop (Serahkan Koruptor) sebagai terobosan dalam mewujudkan kementerian yang bersih dan berintegritas.
Melalui program ini, masyarakat maupun pegawai didorong untuk berani melaporkan dugaan penyimpangan secara terbuka.
Ia juga menyoroti pentingnya penyediaan kotak saran dan kritik di bidang pelayanan publik, terutama sektor perumahan, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparatur negara.
“Melalui program Sekop, Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah membebastugaskan 11 orang pegawai yang terlibat kasus korupsi pada program BSPS,” ujar Irjen PKP.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula I Nyoman Sucitrawan, Koordinator Bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, yang menyampaikan materi tentang Pengamanan Proyek Strategis Nasional dan Titik Rawan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa.
Sementara itu, Muhammad Indra Furqon, Kasatgas 6 Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, memberikan paparan mengenai Internalisasi Gerakan Antikorupsi di Lingkungan Kementerian melalui aksi pembentukan penyuluh antikorupsi, pembangunan integritas pegawai, kepatuhan terhadap LHKPN, serta pengendalian gratifikasi.
Sebagai penutup, Muhammad Rofie Aryanto, Manager Sertifikasi LSP KPK, memberikan pembekalan tentang cara menumbuhkan karakter antikorupsi di lingkungan kerja.
Ia menekankan pentingnya dimulai dari diri sendiri dan saling mengingatkan antarpegawai agar tetap menjunjung integritas.
Dalam paparannya, Rofie juga menyoroti peran Penyuluh Antikorupsi (Paksi) yang wajib melaksanakan penyuluhan secara Efektif, Menarik, dan Berdampak (EMBER), serta Ahli Pembangun Integritas (API) yang bertugas memastikan sistem integritas lembaga sesuai standar nasional.
“Setelah kegiatan ini, diharapkan lahir penyuluh-penyuluh korupsi di lingkungan Kementerian PKP mengingat Kementerian PKP adalah Kementerian baru, dan belum ada penyuluh korupsi dari Kementerian PKP,” pungkas Irjen PKP.
Melalui kegiatan ini, Kementerian PKP menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dari korupsi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]