WahanaNews.co | Masalah harga minyak goreng yang belum juga usai akan dibawa ke ranah hukum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai temuan terkait masalah tersebut. Salah satunya indikasi kartel dalam kenaikan harganya.
Baca Juga:
Terus Dalami Masalah Minyak Goreng, Eddy Soeparno Berharap Krisis Dapat Terselesaikan
"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Sabtu (29/1).
Deswin menjelaskan dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.
"Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," katanya.
Baca Juga:
"Ada Mafia Dibalik Kelangkaan Minyak Goreng?"
Sebelumnya, KPPU melihat ada sinyal kartel dari kenaikan harga minyak goreng yang terjadi belakangan.
Pasalnya, perusahaan-perusahaan besar di industri minyak goreng dinilai kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.
Padahal, berdasarkan data consentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019, terlihat sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai empat perusahaan besar yang juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin dan minyak goreng.