WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah Indonesia mulai menjadi sorotan serius di parlemen.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VI menilai pemerintah perlu segera turun tangan guna mengendalikan lonjakan harga tersebut agar tidak semakin membebani masyarakat.
Baca Juga:
Spotify Umumkan Kenaikan Harga Langganan Premium Individual Mulai Oktober 2025
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menegaskan pentingnya langkah cepat dan terukur dari pemerintah untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng.
Menurutnya, komoditas ini merupakan kebutuhan pokok yang memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS), harga rata-rata minyak goreng secara nasional pada pekan ketiga April 2026 mengalami kenaikan.
Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Kenaikan Harga Jelang Hut ke-79 Kemerdekaan RI
Sebelumnya berada di angka Rp19.358 per liter, kini meningkat menjadi Rp19.592 per liter.
Kenaikan ini terjadi pada berbagai jenis produk, baik minyak goreng curah maupun kemasan premium yang banyak beredar di pasaran.
Selain itu, data dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 22 April 2026 menunjukkan tren serupa.
Harga minyak goreng sawit kemasan premium tercatat mencapai Rp21.827 per liter atau naik sekitar 0,14 persen dibandingkan hari sebelumnya.
Sementara itu, harga minyak goreng curah juga ikut meningkat menjadi Rp19.501 per liter.
Nasim menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena minyak goreng merupakan kebutuhan dasar yang hampir selalu digunakan oleh rumah tangga.
Lonjakan harga, kata dia, berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat sensitif terhadap perubahan harga kebutuhan pokok.
“Kenaikan harga ini akan langsung menekan pengeluaran masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti dampak lanjutan yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang kuliner.
Peningkatan harga bahan baku seperti minyak goreng dinilai akan mendorong kenaikan biaya produksi, yang pada akhirnya dapat mengurangi margin keuntungan para pelaku usaha.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memicu kenaikan harga makanan di pasaran serta menurunkan daya beli masyarakat secara keseluruhan.
Jika tidak segera diantisipasi, efek berantai dari kenaikan harga ini bisa berdampak lebih luas terhadap stabilitas ekonomi, termasuk meningkatnya tekanan inflasi di sektor pangan.
“Efek berantai bisa terjadi, mulai dari penurunan omzet UMKM hingga meningkatnya potensi inflasi bahan pangan,” tambah Politisi Fraksi PKB ini.
Sebagai langkah jangka pendek, Nasim mendorong pemerintah untuk segera melakukan operasi pasar guna menekan harga agar tetap stabil.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kelancaran distribusi minyak goreng di seluruh daerah, sehingga pasokan tetap tersedia dan harga dapat dijangkau oleh masyarakat.
“Pemerintah harus hadir untuk menjaga keseimbangan harga dan memastikan kebutuhan pokok tetap bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]