WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera memutuskan status tentang permohonan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam waktu dekat.
Hal tersebut menindaklanjuti tahapan asesmen atau penilaian psikologis yang telah dilakukan LPSK terhadap Putri.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Segera kami putuskan permohonan itu, ya tentu adanya keterangan yang tidak benar kepada kami di awal akan menjadi pertimbangan LPSK dalam memutuskan permohonan," papar Juru Bicara LPSK, Rully Novian dikutip dari detikcom, Rabu (10/8/2022).
Sementara Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menyebut permohonan tersebut masih didalami.
Nasution mengatakan permohonan perlindungan Putri yang diajukan pada 14 Juli 2022 itu masih menunggu hasil asesmen psikologis yang dilakukan kemarin.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Menunggu hasil dan rekomendasi dari 2 psikolog atau psikiater yang kemarin melakukan asesmen terhadap P," tutur Maneger.
Nasution juga menjelaskan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri saat ini masih berjalan.
Dia menuturkan, penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J tidak serta merta menggugurkan laporan Putri.