"Tidak saling menggugurkan. LP dugaan 'kekerasan seksual' dilaporkan oleh pihak P. Sedangkan LP dugaan 'pembunuhan berencana' dilaporkan pihak J," ungkapnya.
Untuk diketahui, LPSK telah melakukan asesmen atau penilaian psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumahnya. Kondisi Putri saat melakukan asesmen disebut belum siap untuk memberi keterangan.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Kondisi masih seperti biasa, dalam hal ini masih dalam kondisi belum begitu siap untuk memberikan keterangan," papar juru bicara LPSK Rully Novian di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (9/8/2022).
Rully menyebut pihaknya memperoleh keterangan dari Putri. Meski demikian, pihaknya mengatakan belum mendapatkan informasi secara utuh.
"Ada (keterangan), kita sebetulnya sampai saat ini belum mendapatkan informasi yang utuh, keterangan apa yang dia miliki, yang langsung dari dia bukan dari sumber lainnya," ungkapnya.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Rully mengatakan LPSK akan memutuskan hasil asesmen Putri dalam waktu dekat.
Sebab, permohonan permintaan perlindungan Putri memiliki masa tenggat.
"Karena ada keterbatasan waktu, tentu akan kami putuskan segera mungkin. Tidak mungkin juga kita mengikuti terus seperti ini, kan permohonan itu sifatnya sukarela, voluntary. Kalau sudah habis tenggatnya, kita putuskan berdasarkan hasil yang kita terima," sambungnya. [rsy]