WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) katakan Bharada E sempat emosi ketika proses rekonstruksi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Bharada E emosi karena menilai keterangan tersangka lain tidak seperti yang sebenarnya.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Keterangan tersangka lain dia nilai tidak seperti yang sebenarnya," kata Hasto saat dihubungi, Jumat (2/9).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias juga mengatakan hal serupa. Menurutnya emosi Bharada E hanya sesaat dan setelah proses rekonstruksi tidak ada masalah lagi.
Namun demikian, menurut Susi, Bharada E memang sempat merasa tertekan karena ada perbedaan versi yang disampaikan. Menurut dia, pengakuan dari beberapa tersangka berbeda-beda.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Karena ada perbedaan versi yang disampaikan, jadi dari pengakuan dari beberapa tersangka berbeda-beda. Tapi kan mereka dikasih kesempatan untuk memperagakan dengan peran pengganti seperti itu," ungkap Susi.
Susi mengatakan dalam kasus ini memang keterangan dari para tersangka kerap berbeda. Misalnya, keterangan antara Ferdy Sambo dengan Bharada E dan Kuat Ma'ruf juga berbeda satu sama lain.
"Karena masing-masing ada beda kesaksian antara misalnya Bharada E beda, Pak FS beda, terus kemudian Kuat beda, masing-masing beda, kemudian diganti dengan peran pengganti," jelas Susi.
"Ketika perbedaan-perbedaan awalnya si Bharada E merasa tertekan aja, karena kok beda dengan (keterangan) saya. Kaget lebih tepatnya. Peran pengganti itu memang penyidik yang minta, nah dia agak kaget karena kesaksiannya dia dengan teman-temannya," tambahnya.
Diketahui, rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yakni di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, tempat kejadian perkara pengganti peristiwa Magelang, dan rumah dinas yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Total ada 78 reka adegan pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Timsus Polri. Dari total adegan tersebut, 16 peristiwa terjadi di Magelang, 35 adegan terjadi di rumah pribadi, dan 27 adegan di TKP penembakan Brigadir J.
Lima tersangka dalam kasus ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dihadirkan secara langsung oleh Timsus Polri.[zbr]