WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, alami depresi.
Hal tersebut didapat saat tim psikolog dan psikiater LPSK mendatangi Putri di kediamannya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan depresi yang dialami Putri bukan kepura-puraan.
Setidaknya hal tersebut yang ia dapat dari psikolog dan psikiater LPSK yang melakukan asesmen pertama.
"Itu kan pengamatan psikolog sama psikiater, yang mereka dapatkan seperti itu. Iya (tidak ada kepura-puraan), memang kesimpulan dari psikolog dan psikiater. Bu Putri kondisinya depresi dan trauma," papar Susilaningtyas sebagimana dilansir dari detikcom, Minggu (14/8/2022).
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Meski demikian pihak LPSK tak mengetahui apa penyebab depresi yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut lantaran Putri tak banyak memberikan keterangan saat asesmen.
"Tapi kita belum tahu apa sebab traumanya, karena nggak ada informasi dan tidak ada keterangan dari yang bersangkutan. Jadi ada beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada Ibu Putri tapi Ibu Putri ada yang bisa jawab, ada yang nggak bisa jawab," lanjutnya.
Ia mengatakan tim psikolog sempat menyodorkan kuisioner kepada istri Sambo untuk menulis apa yang dirasakan dan diinginkan, tetapi tak diindahkan.
Putri juga sesekali menangis dalam proses asesmen itu.
"Mungkin psikolog, psikiater ini punya metode tertentu sehingga menyimpulkan bahwa Bu Putri memang mengalami depresi. Pertanyaan misal keadaannya gimana ibu, yang simpel-simpel aja. Tapi kalau lebih jauh beliau nggak menjawab, sesekali menangis Bu Putrinya," ungkap Susilaningtyas.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi meminta perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022.
Namun, LPSK menolak permohonan istri Ferdy Sambo itu karena dia bukanlah korban.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas, ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8).
Hasto Atmojo Suroyo menduga permohonan perlindungan Putri Candrawathi bukan diajukan langsung oleh yang bersangkutan.
Dia menduga Putri Candrawathi tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.
"Tapi sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu. Bukan Bu Putri sendiri, tetapi ada orang lain," kata Hasto.
Hasto mengatakan ada kemungkinan pengajuan permohonan perlindungan Putri Candrawathi tidak murni untuk memperoleh perlindungan sebagai korban.
Dia menyebut permohonan itu bisa saja diajukan untuk memberi kesan Putri sebagai korban.
"Dari awal kan saya bilang begitu, cuma saya tidak ngomong jelas. Tapi kalau sekarang kan jadi makin kelihatan ya, bahwa memang Bu PC, artinya kalaupun Bu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan itu bener-bener dapat perlindungan dari LPSK. Tapi barangkali ya lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," tandasnya. [rsy]