WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa aturan mengenai izin bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah telah dijelaskan secara gamblang oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam acara retret atau orientasi kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025.
Namun, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengaku tidak sepenuhnya berkonsentrasi saat sesi penjelasan tersebut berlangsung.
Baca Juga:
Kena Senggol Gubernur Jabar, Lucky Hakim Diminta Benahi Indramayu Agar Sebagus Jepang
Ia melewatkan informasi penting terkait ketentuan izin serta larangan bagi kepala daerah, termasuk sanksi yang dapat dikenakan apabila aturan tersebut dilanggar.
"Saat retret, Bapak Menteri Dalam Negeri sudah menegaskan dengan jelas mengenai kewajiban dan larangan kepala daerah, termasuk konsekuensinya. Namun, tadi Pak Bupati mengakui bahwa dirinya tidak fokus pada sesi itu," ujar Bima, Selasa (8/4/2025).
Akibat kurangnya pemahaman ini, Lucky Hakim tidak mengikuti prosedur izin ke luar negeri yang seharusnya diajukan ke Kemendagri sebelum perjalanannya ke Jepang bersama keluarga saat libur Lebaran Idulfitri.
Baca Juga:
Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri, Dinilai Melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kemendagri, terungkap bahwa Lucky Hakim memiliki pemahaman yang terbatas mengenai mekanisme izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.
Lucky Hakim sendiri mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa ia salah menafsirkan aturan tersebut.
Menurutnya, izin bepergian ke luar negeri hanya diperlukan pada hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya seperti yang ia lakukan.
"Saya yang salah karena hanya berasumsi. Seharusnya saya membaca aturan lebih teliti," ungkapnya.
Lucky mengungkapkan bahwa ia berangkat ke Jepang bersama keluarganya dua hari setelah Lebaran Idulfitri.
Ia beranggapan bahwa libur hari raya adalah momen yang bisa dimanfaatkan untuk berkumpul dan berlibur bersama keluarga.
Kesalahpahaman ini muncul karena ia melihat bahwa di pendopo Bupati Indramayu, seluruh stafnya juga sedang libur.
"Kantor sudah tutup, tidak ada pegawai, kecuali asisten pribadi saya yang tidak dibiayai negara. Dari situ saya berasumsi bahwa ini adalah cuti bersama, sehingga saya pergi dan kembali sebelum kantor buka. Ternyata saya keliru, dan karena itu saya meminta maaf," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Lucky Hakim bepergian ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Perjalanan ini dilakukan meskipun telah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran.
Larangan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat agar kepala daerah tetap fokus mengurus berbagai aspek perayaan hari besar umat Islam di daerah masing-masing.
Perjalanan Lucky ke "Negeri Sakura" ini diketahui publik setelah foto-foto perjalanannya tersebar di media sosial pribadinya, termasuk unggahan dengan tagging akun @japantour.id.
Bahkan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut mengunggah foto tersebut di akun TikTok pribadinya dengan caption, "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah...".
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]