Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi
menerapkan kebijakan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 akibat munculnya
varian baru virus corona.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen
situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota
dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Kepala BKD Kaltim: WFH 50% ASN Hanya untuk Pegawai Administratif
Selama periode PPKM darurat, kegiatan pusat perbelanjaan,
mall, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Kemudian, restoran dan rumah
makan hanya menerima take away atau bungkus dan dilarang makan di tempat.
Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko
kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama periode
pemberkakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun, apotek dan
toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
Selain itu, semua tempat ibadah juga ditutup sementara
hingga 20 Juli. Baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng,
serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Baca Juga:
Pakar Kebijakan Publik: Penerapan WFH dan WFO bagi ASN Kebijakan Responsif
Perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial
wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home selama
periode PPKM darurat. Sementara itu, sektor esensial hanya diperbolehkan
maksimal 50 persen pekerja yang bekerja dari kantor atau work from office dengan
protokol kesehatan ketat. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.