WahanaNews.co | Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar
Panjaitan minta pada karyawan di sektor non esensial untuk melapor ke
pemerintah jika dipaksa untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO)
di masa PPKM Darurat.
Baca Juga:
Kepala BKD Kaltim: WFH 50% ASN Hanya untuk Pegawai Administratif
Pasalnya selama PPKM Darurat, pekerja sektor non esensial
wajib melaksanakan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang
dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera
melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta," kata
Luhut dalam konferensi pers, Senin (5/7/2021).
Dia mengatakan, pekerja sektor non esensial yang dipaksa WFO
dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan provinsi masing-masing. Selain itu, bisa
melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) milik pemerintah provinsi DKI
Jakarta.
Baca Juga:
Pakar Kebijakan Publik: Penerapan WFH dan WFO bagi ASN Kebijakan Responsif
Luhut menyampaikan bahwa kebijakan WFH 100 persen untuk
sektor non esensial bertujuan untuk menurunkan mobilitas masyarakat, khususnya
yang berada di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten yang mayoritas
bekerja di Jakarta. Pasalnya, dia melihat masih tingginya mobilitas masyarakat
di transportasi umum.
"Saya juga meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
ke Polda Metro Jaya dan Pangdam turun ke lapangan, mengecek masing-masing
industri yang masih beroperasi," tutur Luhut.
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api
jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api
Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal
S Nugroho)
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi
menerapkan kebijakan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 akibat munculnya
varian baru virus corona.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen
situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota
dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Selama periode PPKM darurat, kegiatan pusat perbelanjaan,
mall, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Kemudian, restoran dan rumah
makan hanya menerima take away atau bungkus dan dilarang makan di tempat.
Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko
kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama periode
pemberkakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun, apotek dan
toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
Selain itu, semua tempat ibadah juga ditutup sementara
hingga 20 Juli. Baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng,
serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial
wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home selama
periode PPKM darurat. Sementara itu, sektor esensial hanya diperbolehkan
maksimal 50 persen pekerja yang bekerja dari kantor atau work from office dengan
protokol kesehatan ketat. [qnt]