- Akademik.
c. Persyaratan
tambahan:
Baca Juga:
Budiman Ungkap Beda Tentara Otoriter & Demokratis, Usai Pembekalan 'The Military Way'
- Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses
penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia
penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun,
kapanpun, dan di manapun;
- Tidak berlaku nilai remedial dan bagi yang memperoleh ijazah
dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus
mendapat pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten;
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik,
kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
Baca Juga:
Retreat Kabinet di Magelang Lancar, PLN Sukses Amankan Listrik Secara Berlapis
- Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN, baik langsung maupun tidak
langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud,
maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma,
jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti
pendidikan pertama;
- Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
aktif.