WahanaNews.co | Pada lusa mendatang, para tersangka kasus pembunuhan berencana beserta barang bukti, dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan diperiksa di Kejaksaan Agung RI.
"Bahwa tahap 2 hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga:
Ini Rincian Diskon Hukuman 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Ketut mengatakan, bahwa pihaknya tentu memiliki kewenangan untuk bisa menahan para tersangka untuk menghindari penghilangan alat bukti para tersangka.
"Apakah akan ada uapaya penahanan juga? Bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin," jelasnya.
"Disamping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," sambungnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.