WahanaNews.co | Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian bagi siapa pun.
Hal itu dilakukan demi menjaga
keselamatan masyarakat dari penyebaran pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Kapolri Resmikan 29 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Sumut, Wujudkan Mimpi Indonesia Sehat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi
Humas Mabes Polri, Brigjen
Pol Awi Setiyono,
menegaskan, sesuai maklumat dan arahan Kapolri, setiap kepala satuan wilayah
(kasatwil) tidak ragu-ragu dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Jadi kalau masih ada kejadian
orang mau minta izin keramaian, Polri tidak akan mengeluarkan itu. Kalau ada
ngumpul-ngumpul, segera membubarkan," kata Awi dalam jumpa pers di Mabes
Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Dia menegaskan, Kapolri Jenderal Polisi
Idham Azis telah beberapa kali mengeluarkan maklumat terkait pengamanan dan
penegakan protokol Covid.
Baca Juga:
Jejak Langkah Irjen Firly Ruspang, Jenderal Brimob Asal Simalungun
Kapolri pada 16 November juga
mengeluarkan surat telegaram terkait penerapan protokol kesehatan di seluruh
wilayah di Indonesia.
"Polri mengacu asas keselamatan
rakyat adalah hukum tertinggi. Itu sudah ditekankan Kapolri beberapa
kali," kata Awi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.